“Banyaknya koperasi yang hidup segan mati tak mau
ini jelas menunjukkan ada sesuatu yang salah. Karena Indonesia memiliki pasal
33 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum keberadaan koperasi serta Kementerian
Koperasi dan UKM,” kata Direktur Eksekutif LSP2I Ermawan saat diwawancarai
Suara.com di Jakarta, Jumat (20/5/2016). Begitulah kutipan yg saya baca disuatu
media. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa hal yg harus di perhatikan mengenai
Koperasi di Indonesia saat ini. Salah satunya adalah mengapa Koperasi tidak
terlalu diperhatikan seperti dulu. Saya dulu pernah belajar bahwa Koperasi
adalah unit terkecil dari 3 pilar yg menyangga perekonomian di Indonesia
setelah BUMN dan BUMS. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunya peranan yang
masing – masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Sayangnya, seperti
yg diungkapkan oleh Widiyanto (1998), dari ketiga pilar itu, koperasi merupakan
pilar ekonomi yg “jalannya paling terseok” dibandingkan BUMN dan BUMS.
Koperasi merupakan badan usaha bersama yg bertumpu
pada prinsip ekonomi yg berdasarkan asas kekeluargaan. Padahal Koperasi selama
ini didukung oleh pemerintah sesuai kedudukan istimewa dari koperasi di dalam
sistem perekonomian Indonesia. Namun, bentuk perhatian pemerintah kepada
lembaga koperasi yang ada masih belum tepat. Bentuk bantuan berupa kemudahan
fasilitas justru membuat lembaga koperasi seperti “disuapi” terus menerus
sehingga tidak muncul kemandirian. Pemerintah seharusnya memberikan bantuan
agar para insan koperasi mampu untuk “membuat pancing sendiri”, bukan hanya
sekedar mampu “memancing ikan”. Mungkin juga terjadi sesuatu hal yg membuat
Koperasi menjadi pilar yg paling terseok. Hal iniditunjukkan dengan semakin
seringnya orang pergi ke Bank daripada ke Koperasi. Koperasi yg merupakan suatu
hal lama yg semakin banyak di tinggalkan karena lebih banyak terdapat di Desa
atau Kota kecil saja. Sehingga masyarakat lebih cenderung memilih Bank yg sudah
tersedia di setiap daerah yaitu di desa ataupun Kota Besar.
Sebenarnya sangat mudah untuk menjadi anggota
Koperasi, kita tak perlu sulit seperti di Bank yg jika ingin meminjam dalam
jumlah besar kita harus membawa Surat Tanah, BPKB Mobil atau apalah namanya yg
membuat makin sulitnya untuk mendapatkan suatu pinjaman. Di koperasi kita
dengan mudah bisa meminjam hanya dengan membawa slip gaji. Dan juga proses
pembayaran yg sangat di permudah.
Andaikan saya menjadi Menteri Koperasi, saya akan
menuju pada anggota koperasi tersebut. Bagaimana Koperasi akan maju jika
anggotanya kurang berpartisipasi aktif dalam mendukung terciptanya koperasi yg
tangguh dan dapat memberikan manfaat pada banyak orang. Anggota Koperasi akan
diberi pelatihan mengenai apa itu koperasi dan hal hal lain yg penting dan
menyangkut dengan koperasi. Lalu setelah dari anggota Koperasi, saya akan
mengadakan penyuluhan dan sosialisasi mengenai Koperasi ke sekolah – sekolah,
lalu ke lingkungan masyarakat dan akan mengadakan sosialisasi dampak penting
Koperasi bagi kelangsungan perekonomian di Indonesia. Mereka juga berhak
memberikan saran yg baik demi kelangsungan koperasi bersama dan bisa mengawasi
koperasi secara langsung.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi
di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan
yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah
terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang
profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun
pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali
dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi
karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya
terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar
dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan struktural, maksudnya
dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya
permodalan.
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga
menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak
dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Maka dari itu saya akan mengubah kebijakan
tersebut. Koperasi tidak lagi didanai oleh pemerintah, tetapi harus mencari
dana sendiri demi kepentingan Koperasi itu sendiri. Maka Koperasi yg mandiri
pun akan terbentuk dengan sendirinya karena tidak ada campur tangan pemerintah
dalam pendanaan koperasi.
Saya juga akan mengadakan beberapa perombakan sistem
pinjaman di Koperasi. Seperti jika meminjam uang di koperasi, kita tak perlu
disusahkan dengan segala macam persyaratan yg menyusahkan. Cukup membawa Slip
Gaji dan boleh meminjam separuh dari Gaji. Untuk pembayaran akan dikenakan
seperempat dari gaji mereka sebagai syarat ketentuan pembayaran. Sehingga tidak
akan memberatkan meraka. Juga uang iuran anggota bisa dijalankan selalu agar
dapat menjadi tanggung jawab bersama sesama anggota Koperasi.
Laporan Bulanan koperasi tersebut juga harus
diserahkan setiap awal bulan. Agar dapat saya lihat bagaimana persentase
kenaikan tingkat kecenderungan masyarakat untuk pergi ke Koperasi dan juga
dapat menjadi bahan analisa agar bisa dipertimbangkan lagi bagaimana kedepannya
Koperasi itu akan berjalan. Sehingga Koperasi tersebut dapat selalu berjalan
dengan baik tanpa ada oknum - oknum curang yg memanfaatkan jabatan mereka untuk
hal – hal yg tidak bertanggung jawab.
0 komentar:
Posting Komentar