Chealsea FC

Pride Of London

Since 1905

Once A Blue Always A Blue

Stamford Bridge

London is Blue

Oscar Dos Santos

Player in Chelsea FC.

Kamis, 28 Desember 2017

CV

CURRICULUM VITAE

1. Personal Details
 Name                            : Aulia Fajrina                                    
 Date of Birth                 : Desember 31st, 1996
 Religion                        : Islam
 Nationality                    : Indonesia
 Marital Status               : Single
 Address                         : Hutama Karya street, Tangerang Selatan
 Phone Number              : 0896xxxxxxxx
 E-mail                           : aulyafajrina@gmail.com

2. Personality
Good attitude, Discipline, Friendly, Communicative, Humble, Hard worker, and Responsible.

3. Education Details
 2004 – 2009               : State Elementary School Tanjungpinang
 2009 – 2012               : State Junior High School Tanjungpinang
 2012 – 2015               : State Senior High School Tanjungpinang
 2015 – now                : Accounting, Gunadarma University

4. Organization Experiences
 2011 – 2012   : Member of Scout Junior High School Tanjungpinang
 2012 – 2014   : Member of School Security Guards Senior High School Tanjungpinang

5. Skills
 Computer literate         : Microsoft Office (Word, Power Point)
 Language Skills           : Bahasa Indonesia, English

 Internet literate

APPLICATION LETTER

Hutama Karya St.
Tangerang Selatan 15313
December 31st, 2018

The Head Librarian of Gunadarma University
Kelapa Dua St.
Depok 16451

Respectly,      
Your announcement in wall magazine of Gunadarma University was attractive because i believe i can occupies that position.
I am Aulia Fajrina, and i’m 21 years old. I am an Economics student majoring in Accounting semester 5. I have a very good skill at operating computer.
For your further information, i enclose herewith my Curriculum Vitae, a summary of values and a recent photograph of mine.
I would be very happy if you given a chance interview at your convenient times.
Thanks for your attention and your consideration.

Respect me,


Aulia Fajrina

Senin, 19 Juni 2017

Untuk Kamu .......

Hasil gambar untuk hujan



Hai kamu..

Teman dekatku selama 1 tahun...
Teman curhat setiap hari
Teman ngobrol setiap waktu
Tempat paling nyaman jika benar benar lelah seharian beraktivitas

Yang aku ga bakal pernah ragu untuk ngetik "Kamu lagi ngapain?" duluan...
Yang aku ga bakal takut untuk menekan tanda Telefon di Hp ku
Yang aku ga pernah sungkan untuk cerita panjang lebar dari mulai malam hingga pagi tiba
Yang aku ga pernah grogi untuk memanggil nama kamu

Kamu yang selalu mendengar keluh kesahku
Kamu yang rela mendengar ocehan ku berjam jam melalui telefon
Kamu yang rela membalas semua pesan yang aku kirimkan
Kamu yang rela waktunya di pakai hanya untuk bicara hal yang tak selalu penting

Hanya obrolan ringan sepanjang malam
Hanya sepenggal kata manis setiap hari
Hanya sedikit waktu dari 24 jam waktu mu
Hanya sebait doa tiap hari sebelum saling terlelap

Kamu sudah bosan ya?
Kamu sudah capek ya?
Kamu sudah letih ya?
Kamu sudah siapin alasan apa?

Kalau belum, kenapa nyerah?
Kalau belum, kenapa udahan?
Kalau belum, kenapa diam saja?
Kalau belum, kenapa kamu pergi?

Kamu bilang kamu setia
Kamu bilang kamu selalu ada
Kamu bilang kamu gak akan bosan
Kamu bilang kamu gak akan pernah pergi

Tapi ternyata?
Kamu nyerah
Kamu Bosan
Dan Kamu Pergi

Mungkin aku yang jahat. Iya terlalu sering mengambil waktu main game mu
Mungkin aku yang egois. Iya selalu memaksa kamu tidur saat matahari muncul
Mungkin aku yang tidak baik. Iya sering menyuruhmu membalas semua pesan dariku
Mungkin aku yang begitu, atau mungkin saja tidak ada yang salah

Mungkin saja memang sifatmu selalu begitu
Mungkin saja memang watakmu yang tak bisa di ubah
Mungkin saja memang kamu tak suka hal seperti itu
Mungkin saja memang semua ini kesalahanmu dari awal

Kesalahan karena memulai terlalu cepat
Kesalahan karena terlalu mengIYAkan segala permintaanku
Kesalahan karena sering tanpa sengaja mengangkat telfon dan membalas pesan pesan ku
Atau, Kesalahanmu karena memilihku dari awal?

Sekarang semua sudah tak lagi sama
Sekarang semua sudah berubah
Sekarang semua sudah usai
Sekarang semua sudah kembali seperti awal saat kita tak saling mengenal

Terimakasih pernah memperdengarkan renyah tawa mu tiap malam
Terimakasih pernah membalas semua pesan singkatku setiap hari tanpa jemu
Terimakasih pernah menajdi penyemangatku setiap bangun tidur
Terimakasih... Aku senang pernah berkenalan dengan kamu



Nb: Foto diambil dari Google

Aulia Fajrina
Senin, 19/06/2017
Pukul 22:40
Tangerang Selatan

Senin, 12 Juni 2017

Chelsea Juara Liga Inggris 2016/2017 !!





        Halo semua. Aku balik lagi dengan cerita ku tentang Club kesayangan aku yaitu, Chelsea FC. Yak. Seneng banget ya musim ini Chelsea bisa juara Liga Inggris lagi. Setelah musim lalu terpuruk dan terseok - seok di Peringkat 10. Kalian pada tau gak sih? Musim lalu nonton Chelsea itu seperti nonton Drama percintaan yang sedih. iya bener. Lebih sering sedih daripada senangnya. Kenapa sedih? Karena Chelsea kalah terus. Dan menyebabkan Chelsea di perinkat 16. Bayangin aja deh. Chelsea sang Juara Liga Inggris 2014/2015 terlempar dari 4 besar. Dan yang tidak di sangka adalah Leicester City bisa ada di peringkat 1. Musim itu Chelsea lebih sering bikin sedih daripada Chat kita ga di balas sama Gebetan. HAHAHA

        Ya tapi semua keburukan itu sirna saat Antonio Conte datang sebagai Pelatih di Chelsea. Awalnya semua baik baik saja. Lalu nasib sial datang saat Chelsea harus takluk 1-2 dari Liverpool dan di permalukan 3 Gol tanpa balas oleh Arsenal. Chelsea kemudian mulai di pandang jelek karena 2 kekalahan tersebut. Bahkan beberapa orang berkata bahwa Chelsea mulai kembali ke Musim lalu. Dimana Chelsea bermain tidak cukup baik dan Finish di peringkat bawah. Lalu keajaiban pun mulai terjadi. Chelsea menggunakan Formasi 3-4-3 untuk melawan Hull City dan kemenangan 2-0 pun di tangan. selanjutnya melawan Jawara Liga Inggris musim lalu, Leicester City. Banyak yang memprediksi Chelsea bakal kalah karena Leicester City adalah mantan juara. Namun semua itu musnah saat hasil akhir menunujukkan angka 3-0 di papan score. Lalu minggu selanjutnya menjadi minggu yang berat untuk Chelsea. Dimana Chelsea harus melawan Team dengan Fans Terbanyak di Dunia dan Peraih Piala Liga Inggris terbanyak, Manchester United. Dan jugaaaaaa, di latih oleh Jose Mourinho. Yang merupakan pelatih tersukses di Chelsea. Semua memprediksi bahwa Hasil akhir adalah imbang, namun keajaiban masih terjadi di kala Pedro berhasil menjebol gawang De Gea di Detik ke-30. Amazing! Aku yang menonton di depan TV teriak kegirangan! Lalu Pembantaian di mulai. Gol datang dari Gary Cahill, Eden Hazard dan N'golo Kante. Hasil akhir 4-0 menjadi bukti bahwa Chelsea mulai tidak bisa di pandang sebelah mata.

        Minggu demi Minggu berlalu. Sudah 13 Kemenangan beruntun di jalani Chelsea. Namun saat melawan Tottenham Hotspurs, Chelsea harus mengakhiri rentetan kemanangan itu. Lalu Chelsea mulai lagi dengan kemenangan lainnya sehingga Chelsea berhasil menjadi juara Liga Inggris 2016/2017. Musim yang Fantastis untuk seorang Antonio Conte di musim perdana nya melatih di Liga Inggris. Di saat pelatih lain dengan susah meracik strategi utnuk memenangkan Gelar Premier League, Conte dengan Kegeniusan nya bisa berhasil merebut Piala itu dan membawa pulang kembali ke Stamford Bridge. Terima Kasih, Antonio ;)

        Tetapi ada 1 kesedihan mendalam aku sebagai fans Chelsea musim ini. Keputusan John Terry untuk mengakhiri kisah Cintanya bersama Chelsea meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi fans Chelsea. Bagaimana tidak? Seorang Captain, Leader, Legend Club ini memutuskan untuk angkat kaki dari Stamford Bridge. Memang ia sudah sulit untuk menembus tim Utama, tapi Chelsea masih butuh pemain seperti dia. Pemain yang tahu segala hal tentang Club dan mendapat begitu banyak Cinta dari Fans. Tetapi, jika memang itu yang terbaik untuk nya, tidak masalah. Asal tetap ada Chelsea di hatinya, kami akan begitu bahagia. Thank You John Terry! We Will Miss You, Capt!

        Yak, aku rasa cukup segitu saja ceritanya. Lain waktu akan di sambung lagi. Dengan cerita yang lebih menarik.


Keep The Blue Flag Flying High!

Cerita Ketiga

Jadi aku mau cerita sedikit nih. Ada lagu yg keluar di Tahun 2017. Lagu ini di bawakan oleh The Chainsmokers perpaduan dengan Coldplay. Lagunya keren. Enak banget untuk di dengerin. Terus bagi yang suka dengan Chris Martin, kalian bakal dengerin suara dia yang menurut aku keren itu di lagu ini. Jadi, silahkan mendengarkan ya. Semoga terhibur :)






Something Just Like This

The Chainsmokers Feat. Coldplay

I've been reading books of old
The legends, and the myths
Achilles, and his gold
Hercules, and his gifts
Spiderman's control
And Batman with his fists
And clearly I don't see myself upon that list

She said, where'd you wanna go?
How much you wanna risk?
I'm not looking for somebody
With some superhuman gifts
Some superhero
Some fairytale bliss
Just something I can turn to
Somebody I can kiss

I want something just like this
Doo-doo-doo, doo-doo-doo
Doo-doo-doo, doo-doo
Doo-doo-doo, doo-doo-doo
Oh, I want something just like this
Doo-doo-doo, doo-doo-doo
Doo-doo-doo, doo-doo
Doo-doo-doo, doo-doo-doo

Oh, I want something just like this
I want something just like this

I've been reading books of old
The legends, and the myths
The testaments they told
The moon, and its eclipse
And Superman unrolls
A suit before he lifts
But I'm not the kind of person that it fits

She said, where'd you wanna go?
How much you wanna risk?
I'm not looking for somebody
With some superhuman gifts
Some superhero
Some fairytale bliss
Just something I can turn to
Somebody I can miss

I want something just like this
I want something just like this


Oh, I want something just like this
Doo-doo-doo, doo-doo-doo
Doo-doo-doo, doo-doo
Doo-doo-doo, doo-doo-doo
Oh, I want something just like this
Doo-doo-doo, doo-doo-doo
Doo-doo-doo, doo-doo
Doo-doo-doo, doo-doo-doo

Where'd you wanna go?
How much you wanna risk?
I'm not looking for somebody
With some superhuman gifts
Some superhero
Some fairytale bliss
Just something I can turn to
Somebody I can kiss
I want something just like this

Oh, I want something just like this
Oh, I want something just like this
Oh, I want something just like this
Oh, I want something just like this

Penyelesaian Sengketa

Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

1.     Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

2.     Mediasi
Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
·           Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
·           Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.

3.     Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

4.     Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau setelah timbul sengeketa.

Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
1.      Salah satu pihak meninggal
2.      Salah satu pihak bangkrut
3.      Pembaharuan utang (novasi)
4.      Salah satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
5.      Pewarisan
6.      Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
7.      Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
8.      Berakhir atau batalnya perjanjian pokok


Dua jenis Arbitrase:

     1.      Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan arbitrase bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.

2.      Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan yang ditangani telah selesai. Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang bertentangan dengan pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementara itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta pendaftaran.
Putusan arbitrase bersifat final, dibubuhi pemerintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan  pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan sbb:
·         putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
·         putusan arbitrase internasaional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan
·         putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum
·         putusan arbitrase internasonal dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan negeri. Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tsb diterima oleh MA.

5.     Peradilan
Negara berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.

Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peadilan umum. Sementara itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.

6.     Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:
1.      Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
2.      Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3.      Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
·         Permohonan kasasi
·         Sengketa tentang kewenangan mengadili
·         Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
·         Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
·         Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
·         Lalai memenuhi syarat yg mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan ybs.

MA memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam perundang-undangan.

Permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut, permohonan PK tak dapat diajukan lagi.

Permohonan PK diajukan sendiri oleh pemohon atau ahli warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Permohonan PK dapat dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.


Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi


Proses
Perundingan
Arbitrase
Ligitasi
yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
proses
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
jangka waktu
Segera (3-6 minggu)
Agak cepat (3-6 bulan)
Lama (>2 tahun)
biaya
Murah
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal & teknis
publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
hubungan para pihak
Kooperatif
Anatgonistis
Antagonistis
fokus penyelesaian
Masa depan
Masa lalu
Masa lalu
metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
result
Win-win
Win-lose
Win-lose
pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
suasana emosional
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak






Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


 A.    Pengertian :
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

B.    Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

 Asas : Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan : Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

C.     Kegiatan Yang Dilarang dalam Antimonopoli

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1.      Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2.      Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3.      Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
·         menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
·         menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
·         membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
·         melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4.      Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5.      Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6.      Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7.      Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8.      Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

D.    Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
·         Oligopoli
·         Penetapan harga
·         Pembagian wilayah
·         Pemboikotan
·         Kartel
·         Trust
·         Oligopsoni
·         Integrasi vertikal
·         Perjanjian tertutup
·         Perjanjian dengan pihak luar negeri

E.     Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
·         Oligopoli
·         Penetapan harga
·         Pembagian wilayah
·         Pemboikotan
·         Kartel
·         Trust
·         Oligopsoni
·         Integrasi vertical
·         Perjanjian tertutup
·         Perjanjian dengan pihak luar negeri

Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
·         Monopoli
·         Monopsoni
·         Penguasaan pasar
·         Persekongkolan

Posisi dominan, yang meliputi :
·         Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
·         Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
·         Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
·         Jabatan rangkap
·         Pemilikan saham
·         Merger, akuisisi, konsolidasi

F.     Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

G.    Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.



Sumber :