Kompensasi
Pengertian Kompensasi
a.
Kompensasi menurut Edwin B. Flippo
Arti kompensasi adalah
harga untuk jasa-jasa yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain.
b.
Kompensasi menurut Hadi Poerwono
Definisi kompensasi
adalah jumlah keseluruhan yang ditetapkan sebagai pengganti jasa yang telah
dikeluarkan oleh tenaga kerja meliputi masa atau syarat-syarat tertentu.
c.
Prof. Dr. F. J. H. M. Vam Ber Van
Kompensasi adalah
tujuan obyektif kerja ekonomis.
d.
Dewan Penelitian Pengupahan Nasional
Kompensasi adalah suatu
penerimaan sebagai suatu imbalan daripemberian kerja kepada penerima kerja
untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi
sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan berdasarkan suatu
perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Tujuan Diadakan Pemberian
Kompensasi
Tujuan kompensasi
(balas jasa) menurut Malayau S.P Hasibuan (2002) adalah :
- Ikatan Kerja Sama, antara karyawan dengan majikan akan terjalin melalui pemberian kompensasi. Pengusaha/masjikan wajib membayar kompensasi kepada karyawan yang telah memenuhi/mengerjakan tugas-tugas dengan baik.
- Kepuasan Kerja, karyawan akan dirasakan oleh karyawan dengan diberikannya kompensasi atau balas jasa sehingga karyawan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya.
- Pengadaan efektif, Pengadaan karyawan yang qualified akan lebih mudah jika program kompensasi ditetapkan cukup besar.
- Motivasi, Majikan akan mudah memotivasi karyawannya, jika balas jasa (kompensasi) yang diberikan cukup besar.
- Stabilitas Karyawan, Apabila kompensasi diberikan atas prinsip adil dan layak, maka stabilitas karyawan akan terjamin akbiat turn over yang relatif kecil.
- Disiplin, Pemberian kompensasi yang cukup besar diharapkan dapat membangun disiplin karyawan yang semakin baik. Karyawan akan mentaati dan menyadari setiap peraturan-peraturan yang ditetapkan di perusahaan.
- Pengaruh Serikat Buruh, Program kompensasi yang baik, diharapkan karyawan dapat berkonsentrasi pada pekerjaannya dan pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan.
- Pengaruh Pemerintah, Pemerintah tidak akan memberikan pengaruh kepada perusahaan yang sudah menetapkan kompensasi sesuai dengan undang undang perburuhan yang berlaku seperti batas upah minimum.
Jenis Jenis Kompensasi
Kompensasi
finansial
Kompensasi finansial
terdiri dari kompensasi tidak langsung dan kompensasi langsung. Kompensasi
langsung terdiri atas pembayaran karyawan dalam bentuk upah, gaji, bonus, atau
komisi. Kompensasi tidak langsung atau benefit, terdiri dari semua pembayaran
yang tidak tercakup dalam kompensasi finansial langsung. Kompensasi finansial
tidak langsung yang meliputi liburan, berbagai macam asuransi, kepedulian
keagamaan, jasa seperti perawatan anak atau, dan sebagainya.
Kompensasi
Non Finansial
Kompensasi Non
Finansial meliputi Penghargaan finansial
seperti pujian, mengahargai diri sendiri, dan pengakuan yang dapat mempengaruhi
motivasi kerja karyawan, produktivitas dan kepuasan kerja.
Kompensasi yang
dikelola dengan baik akan membantu perusahaan dalam rangka mencapai tujuan dan
medapatkan, memelihara dan menjaga karyawan dengan baik. Disisi lain, tanpa
adanya kompensasi yang cukup, akan beresiko membuat karyawan meninggalkan
perusahan dan akan membutuhkan waktu
untuk penempatan karyawan kembali.
Contoh Penerapan Kompensasi
Manajemen
1.Kompensasi CV Dinar
Tangerang
Kompensasi
yang diberikan CV Dinar Tangerang berupa kompensasi finansial dan non
finansial. Kompensasi finansial terdiri dari kompensasi finansial langsung dan
tidak langsung. Kompensasi finansial langsung terdiri dari gaji atau upah dan
bayaran insentif. Kompensasi finansial tidak langsung terdiri program
perlindungan seperti jamsostek, pensiun, bantuan perawatan kesehatan, bantuan
perawatan rumah sakit, bantuan perawatan bersalin dan pemeliharaan kesehatan.
Serta bayaran diluar jam kerja seperti program KB, liburan, hari besar nasional
dan THR, cuti hamil atau keguguran kandungan, cuti tahunan, sumbangan kedukaan,
sumbangan pernikahan, beasiswa, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan
perumahan, upah lembur dan fasilitas. Kompensasi nonfinansial terdiri dari
penghargaan pekerjaan dan lingkungan pekerjaan. Kompensasi saat ini yang
diterima karyawan dirasakan sedikit dalam memenuhi kebutuhan karyawan.
CV
Dinar Tangerang memberikan fasilitas selain untuk kelancaran operasional
perusahaan juga untuk kesejahteraan karyawannya. Fasilitas-fasilitas yang
diberikan oleh meliputi kendaraan, ruang kantor, tempat produksi,tempat parkir
dan mess karyawan. CV Dinar Tangerang memberikan kompensasi finansial tidak
langsung dalam bentuk program perlindungan, bayaran di luar jam kerja dan
fasilitas perusahaan yang dapat menahan karyawan dalam jangka panjang.
CV
Dinar Tangerang memberikan gaji dan upah dalam bentuk uang, tetapi bantuan atau
tunjangan dalam bentuk natura. Besarnya gaji atau upah berusaha disesuaikan
dengan peraturan pemerintah yaitu sesuai Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK)
sebesar Rp 953.850. Kebijakan CV Dinar Tangerang merahasiakan besarnnya gaji
atau upah bertujuan menghidari kecemburuan sosial antara karyawan. Perusahaan
menyesuaikan gaji atau upah sesuai kinerja karyawan sehingga besar gaji yang
diberikan tidak sama. Pengambilan gaji atau upah dapat diwakili pihak ketiga
yang disertai surat kuasa dan berlaku satu kali pengambilan.
Bayaran
insentif CV Dinar Tangerang terdiri bayaran insentif individu dan kelompok.
a)
Bayaran insentif individu Kompenasi berdasarkan penjualan, produktivitas atau
penghematan karyawan.
b) Bayaran intensif kelompok Kompensasinya berdasarkan
penjualan, produktivitas atau penghematan departemen atau kelompok kerja karena
melampaui standar-standar produktivitas yang sudah ditentukan sebelumnya.
2. Sistem Kompensasi
pada PT. Madubaru
Berdasarkan Perjanjian
kerja bersama (PKB) antara pengusaha (direksi PT Madubaru) dengan pimpinan
serikat pekerja perkebunan (SP. BUN PT Madubaru ) dalam pasal 26 tentang
penggajian bahwa perusahaan memberikan renumerasi / imbal jasa kepada pekerja
atas jasa dan hasil kerjanya dalam bentuk gaji / upah dan tunjangan, jaminan /
santunan sosial, fasilitas, insentif dan penghargaan berdasarkan kualifikasi /
kepangkatan, jabatan dan prestasi setiap pekerja.
Pengolongan Karyawan berdasarkan
sistem pengupahannya:
1. Karyawan tetap,
meliputi:
- Karyawan pimpinan
- Karyawan pelaksana
2. Karyawan tidak
tetap, meliputi:
- Karyawan kerja waktu tertentu / KKWT (hanya bekerja pada masa produksi).
- Karyawan borong (hanya bekerja bila ada pekerjaan borong)
Karyawan pimpinan dan
karyawan pelaksana sistem pengupahannya diatur dalam PKB antara Serikat Kerja dan
Direksi.
KKWT dan Karyawan
Borongan
Sistem pengupahan
mengacu pada upah mimimum propinsi yang berlaku.
Jumlah Karyawan :
Karyawan pimpinan 60 orang
Karyawan Pelaksana 387 orang
KKWT 939
orang
Jumlah 1.386 orang
Borongan tebangan dan
garap kebun ± 3.000 orang
Sistem Kompensasi Karyawan tetap
Berdasarkan PKB Pasal 25 tentang golongan
gaji Skala pengajian pekerja dinyatakan dalam sistem golongan, skala gaji tersebut ditentukan atau ditetapkan oleh
pengusaha atau Direktur dalam SK Dir. Pasal 27 dalam PKB tentang Gaji dalam
Perjanjian Kerja Bersama kepada pekerja diberikan gaji berdasar skala gaji
sesuai dengan kepangkatan / golongannya. Semakin rendah golongannya gajinya
semakin sedikit, semakin tinggi golongannya gajinya juga semakin banyak.
Gaji golongan I – VIII itu termasuk
karyawan pelaksana kompensasi yang diberikan berdasarkan skala gaji sesuai
dengan kepangkatan / golongan. Sedangkan gaji golongan IX -XVI adalah karyawan
Pimpinan (Kabag), Kompensasi yang diberikan adalah gaji, tidak ada uang lembur
tapi ditambah tunjangan struktural (berbentuk uang), Tunjangan Fungsional
(berbentuk uang) dan tunjangan peralihan bagi yang mendapatkannya. Tunjangan
peralihan tidak semua mendapatkannya, sebagai contoh pekerja yang pindah dari
Holding Company PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT. RNI) ke PT Madubaru adalah
termasuk salah satu anak perusahaan, walaupun dengan saham yang minoritas tapi
mereka juga menempatkan personil di PT. Madubaru. misalnya pak Saipul di
Rajawali 1 jakarta skala gajinya berbeda dengan di Yogyakarta, penyesuaian
golongan gaji pekerja ke dalam golongan gaji baru dilakukan dengan cara
impassing. Ternyata gaji yang di Jakarta lebih besar daripada gaji yang di
dapatkan di Yogyakarta maka kelebihannya itu di masukkan ke dalam tunjangan
peralihan.
Untuk karyawan tetappemberian gaji
berdasarkan sistemwaktu \yaitu bulanan setiap tanggal 25. Contoh : Kurniawan,
M,Si adalah pekerja tetap golongan I trek 1, gajinya perbulan sebesar Rp. 1.655.900,00. Jadi setiap bulannya
Kurniawan akan menerima gaji sebesar Rp. 1.655.900,00.
Golongan I trek 1 (masa kerja) berarti baru
di angkat jabatan posisi kerja gajinya kisaran sebesar Rp.1.655.900 / bulan,
semakin tinggi golongan maka gajinya semakin banyak, apabila yang bersangkutan
menunjukkan prestasi kerja, kecakapan yang cukup dan disiplin kerja yang baik
terhadap tugasnya berdasarkan penilaian prestasi kerja dengan sistem manajemen
kinerja (SMK), maka trek nya akan naik mulai dari trek terendah yaitu trek 1
sampai dengan trek tertinggi yaitu trek 20. Kenaikkan trek tergantung prestasi
kerjanya, masa kerja tidak harus 20 tahun untuk mencapai trek tertinggi yaitu
20 trek apabila prestasinya bagus bisa langsung naik I trek 2 dalam masa kerja
1 tahun dan atau tahun kedua bisa naik I trek 6 tergantung prestasi kerjanya
dan selisih gaji kenaikan setiap trek diperkirakan sebesar Rp.9.713.
Selain gaji untuk karyawan pelaksana
Golongan I sampai dengan Golongan VIII berhak mendapatkan uang lembur yang
dilaksanakan berdasarkan surat perintah kerja lembur yang dibuat oleh atasan
langsung atau yang berwenang. Sistem pembayaran kompensasi untuk lembur
menggunakan sistem waktu yaitu jam sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja
No.Kep. 102/MEN/VI/2004. Bagi Pekerja Gol I – XVI mendapatkan Gaji PhDP
(Penghasilan dasar pensiun) karyawan pelaksana pada usia 55 tahun dan karyawan
pimpinan usianya 56 tahun. Kisaran gajinya PhDP sebesar Rp.367.973 sesuai
Golongan dan Treknya. Gaji PhDp dibebankan pada iuran beban perusahaan dan
iuran beban pekerja, beban perusahan sebesar 12,4% sedangkan Iuran beban peserta
yaitu sebesar 6,2% setengah dari iuran beban perusahaan.
Contoh : Perhitungan
Gaji PhDp : Rp. 367.973 x 5% =
Rp. 18. 398 / bulan
Sistem Kompensasi Karyawan tidak tetap
Dalam PKB Pasal 3 mengenai Pengupahan
pekerja KKWT di PT.Madubaru berdasarkan SK Gub. DIY tentang upah minimum
kabupaten/kota dan yang disempurnakan dengan surat direksi. Sistem gaji untuk
karyawan tidak tetap menggunakan sistem waktu yaitu bulanan diberikan setiap
tanggal 1, untuk KKWT Non Klasifikasi gajinya berdasarkan UMK Bantul yaitu
sebesar Rp. 1.136.800. KKWT yang sudah klasifikasi gajinya berdasarkan
golongan, contoh KKWT klasifikasi misalnya petugas petangung jawab seperti
mandor gajinya berdasarkan pangkat/golongan. Semakin tinggi golongannya gajinya
semakin banyak begitupula sebaliknya.
Pengupahan Pekerja PKWT borongan,
berdasarkan atas kesepakatan kerja yang dilakukan sesuai dengan satuan hasil
pekerjaan yang disepakati dan dapat berpedoman pada UMP yang berlaku.
Perusahaan akan memberikan tambahan upah sebesar selisih antara upah minimum
dengan upah berdasarkan prestasi yang dicapai pekerja PKWT borongan, apabila
pendapatan atas prestasi pekerja PKWT borongan dalam sehari tidak mencapai upah
minimum. Selain itu perusahaan memberikan 1 buah kaos kerja per tahun.
Dalam PKB pasal 5 Pekerja PKWT
yangmelakukan pekerjaan atas perintah atasan yang berwenang diluar / melebihi
jam kerja normal yang berlaku diberikan upah lembur sesuai SK Menteri Tenaga
Kerja No. Kep.102/MEN/VI/2004.
Rumusan perhitungan
upah lembur :
a. Hari kerja biasa
- Untuk jam kerja lembur pertama 1,5 x Upah sejam biasa
- Untuk jam lembur selebihnya : 2 x upah sejam biasa
Contoh : sistem waktu
(jam)
Lembur 1 jam pertama
kisaran sebesar Rp.8.140.84 x 1,5 = Rp. 12.211.26
Untuk jam lembur
selebihnya 2 x Rp. 8.140.84 = 16.281.68
b. Hari istirahat mingguan
- Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 jam : 2 x upah sejam biasa
- Untuk kerja lembur kedelapan : 3x upah sejam biasa
- Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya jam kedelepan : 4x upah sejam biasa.
c. Hari raya resmi
Sama dengan ketentuan hari minggu
kecualihari kerja terpendek, dalam satu minggu :
- Dalam batas 5 jam : 2 x upah sejam biasa
- Jam keenam : 3 x upah sejam biasa
- Jam selebihnya jam keenam : 4 x upah sejam biasa.
Perhitungan / Rumusan
Upah Sejam biasa adalah : 1/173 x 85% x
Gaji.
Sistem pembayaran kompensasi yang umum
diterapkan
a. Sistem Waktu
Dalam sistem waktu,
besarnya kompensasi (gaji, upah) ditetapkan berdasarkanstandar waktu seperti
jam, minggu, atau bulan. Administrasi pengupahan sistem waktu relatif mudah
serta dapat diterapkan kepada karyawan
tetap maupun pekerja harian.
Contoh :
PKWT nonklasifikasigaji
perbulan sebesar Rp. 1.136.800 : 25 hari kerja = Rp. 45.472 perhari, apabila
pekerja bekerja 6 hari maka 6 x Rp.
45.472 = Rp 275.452/seminggu. apabila pekerja absensi / mangkir tidak masuk maka
dipotong perhari sesuai waktu absennya
b. Sistem Hasil (Output)
Dalam sistem hasil,
besarnya kompensasi/upah ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja,
seperti per potong, meter, liter, dan kilogram.
Dalam sistem hasil
(Output) besarnya kompensasi yang dibayarkan selalu berdasarkan kepada
banyaknya hasil yang dikerjakan bukan kepada lamanya waktu mengerjakannya.
Sistem hasil ini tidak dapat diterapkan kepada karyawan tetap (sistem waktu)
dan jenis pekerjaan yang tidak mempunyai standar fisik seperti bagi karyawan
administrasi.
Contoh :
PT Madubaru menetapkan
upah per kilo tebu Rp. 3.500,00 jika pekerja borongan mengumpulkan 300 kilogram
maka kompensasi (balas jasa) yang diterima = 300 x Rp. 3.500 = Rp. 1.050.000
c. Sistem Borongan
Sistem borongan adalah
suatu cara pengupahan yang penetapan besarnya jasa didasarkan atas volume
pekerjaan dan lama mengerjakannya.
Contoh :
Pekerja borongan,
memborong menyelesaikan Proyek A sampai selesai sebesar Rp. 5.000.000. Menurut
kalkulasi, mereka akan selesai dalam 10 hari. jadi upah mereka per hari sebesar
Rp. 50.000 per orang.
Jaminan Sosial
- Program JAMSOSTEK ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk semua karyawan
- Gaji PhDP yaitu penghasiln dasar pensiun untuk karyawan tetap (Pimpinan dan Pelaksanaan
- Program TASKHAT (Tabungan Asuransi Kesejahteraan Hari Tua) untuk karyawan tidak tetap (PKWT)
- Koperasi karyawan dan Pensiunan PT. Madubaru
- Perumahan Dinas untuk karyawan Tetap
- Poliklinik dan Klinik KB Perusahaan untuk semua karyawan dan Keluarga
- Taman Kanak-Kanak perusahaan untuk karyawan dan Umum
- Sarana Olah Raga dan kesenian untuk karyawan dan Umum
- Pakaian Dinas untuk Karyawan Tetap, PKWT dan Musiman
- PKWT mendapatkan hak- hak seperti Jaminan kesehatan, Premi untuk kerja berbahaya, santunan kematian, perjalan dinas, pesangon giling/suling, kesempatan membeli gula, ijin meninggalkan pekerjaan, ijin tidak masuk kerja, ijin melaksanakan kewajiban ibadah agama.
- Rekreasi Karyawan dan Keluarga
REFERENSI
https://www.shell.co.id/in_id/karir/students-and-graduates/benefits-of-working-at-shell.html
https://media.neliti.com/media/publications/71794-ID-pengaruh-kompensasi-finansial-dan-non-fi.pdf
http://gusron.blogspot.com/2014/03/laporan-akuntansi-kompensasi-manajemen.html
http://etikazulriatiujb2015.blogspot.com/2016/09/laporan-kkn-individu-ujb-yogyakarta-2015.html