Chealsea FC

Pride Of London

Since 1905

Once A Blue Always A Blue

Stamford Bridge

London is Blue

Oscar Dos Santos

Player in Chelsea FC.

Sabtu, 24 November 2018

Tulisan3_MSDM_Kompensasi


Kompensasi


Pengertian Kompensasi

a. Kompensasi menurut Edwin B. Flippo
Arti kompensasi adalah harga untuk jasa-jasa yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain.

b. Kompensasi menurut Hadi Poerwono
Definisi kompensasi adalah jumlah keseluruhan yang ditetapkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja meliputi masa atau syarat-syarat tertentu.

c. Prof. Dr. F. J. H. M. Vam Ber Van
Kompensasi adalah tujuan obyektif kerja ekonomis.

d. Dewan Penelitian Pengupahan Nasional
Kompensasi adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan daripemberian kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.

Tujuan Diadakan Pemberian Kompensasi
Tujuan kompensasi (balas jasa) menurut Malayau S.P Hasibuan (2002) adalah :
  • Ikatan Kerja Sama, antara karyawan dengan majikan akan terjalin melalui pemberian kompensasi. Pengusaha/masjikan wajib membayar kompensasi kepada karyawan yang telah memenuhi/mengerjakan tugas-tugas dengan baik.
  • Kepuasan Kerja, karyawan akan dirasakan oleh karyawan dengan diberikannya kompensasi atau balas jasa sehingga karyawan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya.
  • Pengadaan efektif, Pengadaan karyawan yang qualified akan lebih mudah jika program kompensasi ditetapkan cukup besar.
  • Motivasi, Majikan akan mudah memotivasi karyawannya, jika balas jasa (kompensasi) yang diberikan cukup besar.
  • Stabilitas Karyawan, Apabila kompensasi diberikan atas prinsip adil dan layak, maka stabilitas karyawan akan terjamin akbiat turn over yang relatif kecil.
  • Disiplin, Pemberian kompensasi yang cukup besar diharapkan dapat membangun disiplin karyawan yang semakin baik. Karyawan akan mentaati dan menyadari setiap peraturan-peraturan yang ditetapkan di perusahaan.
  • Pengaruh Serikat Buruh, Program kompensasi yang baik, diharapkan karyawan dapat berkonsentrasi pada pekerjaannya dan pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan.
  • Pengaruh Pemerintah, Pemerintah tidak akan memberikan pengaruh kepada perusahaan yang sudah menetapkan kompensasi sesuai dengan undang undang perburuhan yang berlaku seperti batas upah minimum.


Jenis Jenis Kompensasi
Kompensasi finansial
Kompensasi finansial terdiri dari kompensasi tidak langsung dan kompensasi langsung. Kompensasi langsung terdiri atas pembayaran karyawan dalam bentuk upah, gaji, bonus, atau komisi. Kompensasi tidak langsung atau benefit, terdiri dari semua pembayaran yang tidak tercakup dalam kompensasi finansial langsung. Kompensasi finansial tidak langsung yang meliputi liburan, berbagai macam asuransi, kepedulian keagamaan, jasa seperti perawatan anak atau, dan sebagainya. 

Kompensasi Non Finansial
Kompensasi Non Finansial  meliputi Penghargaan finansial seperti pujian, mengahargai diri sendiri, dan pengakuan yang dapat mempengaruhi motivasi kerja karyawan, produktivitas dan kepuasan kerja.

Kompensasi yang dikelola dengan baik akan membantu perusahaan dalam rangka mencapai tujuan dan medapatkan, memelihara dan menjaga karyawan dengan baik. Disisi lain, tanpa adanya kompensasi yang cukup, akan beresiko membuat karyawan meninggalkan perusahan  dan akan membutuhkan waktu untuk penempatan karyawan kembali.

Contoh Penerapan Kompensasi Manajemen

1.Kompensasi CV Dinar Tangerang

Kompensasi yang diberikan CV Dinar Tangerang berupa kompensasi finansial dan non finansial. Kompensasi finansial terdiri dari kompensasi finansial langsung dan tidak langsung. Kompensasi finansial langsung terdiri dari gaji atau upah dan bayaran insentif. Kompensasi finansial tidak langsung terdiri program perlindungan seperti jamsostek, pensiun, bantuan perawatan kesehatan, bantuan perawatan rumah sakit, bantuan perawatan bersalin dan pemeliharaan kesehatan. Serta bayaran diluar jam kerja seperti program KB, liburan, hari besar nasional dan THR, cuti hamil atau keguguran kandungan, cuti tahunan, sumbangan kedukaan, sumbangan pernikahan, beasiswa, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan perumahan, upah lembur dan fasilitas. Kompensasi nonfinansial terdiri dari penghargaan pekerjaan dan lingkungan pekerjaan. Kompensasi saat ini yang diterima karyawan dirasakan sedikit dalam memenuhi kebutuhan karyawan.
CV Dinar Tangerang memberikan fasilitas selain untuk kelancaran operasional perusahaan juga untuk kesejahteraan karyawannya. Fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh meliputi kendaraan, ruang kantor, tempat produksi,tempat parkir dan mess karyawan. CV Dinar Tangerang memberikan kompensasi finansial tidak langsung dalam bentuk program perlindungan, bayaran di luar jam kerja dan fasilitas perusahaan yang dapat menahan karyawan dalam jangka panjang.
CV Dinar Tangerang memberikan gaji dan upah dalam bentuk uang, tetapi bantuan atau tunjangan dalam bentuk natura. Besarnya gaji atau upah berusaha disesuaikan dengan peraturan pemerintah yaitu sesuai Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) sebesar Rp 953.850. Kebijakan CV Dinar Tangerang merahasiakan besarnnya gaji atau upah bertujuan menghidari kecemburuan sosial antara karyawan. Perusahaan menyesuaikan gaji atau upah sesuai kinerja karyawan sehingga besar gaji yang diberikan tidak sama. Pengambilan gaji atau upah dapat diwakili pihak ketiga yang disertai surat kuasa dan berlaku satu kali pengambilan.

Bayaran insentif CV Dinar Tangerang terdiri bayaran insentif individu dan kelompok.
a) Bayaran insentif individu Kompenasi berdasarkan penjualan, produktivitas atau penghematan karyawan.
b) Bayaran intensif kelompok Kompensasinya berdasarkan penjualan, produktivitas atau penghematan departemen atau kelompok kerja karena melampaui standar-standar produktivitas yang sudah ditentukan sebelumnya.


2. Sistem Kompensasi pada PT. Madubaru

Berdasarkan Perjanjian kerja bersama (PKB) antara pengusaha (direksi PT Madubaru) dengan pimpinan serikat pekerja perkebunan (SP. BUN PT Madubaru ) dalam pasal 26 tentang penggajian bahwa perusahaan memberikan renumerasi / imbal jasa kepada pekerja atas jasa dan hasil kerjanya dalam bentuk gaji / upah dan tunjangan, jaminan / santunan sosial, fasilitas, insentif dan penghargaan berdasarkan kualifikasi / kepangkatan, jabatan dan prestasi setiap pekerja.

Pengolongan Karyawan berdasarkan sistem pengupahannya:
1. Karyawan tetap, meliputi:
  • Karyawan pimpinan
  • Karyawan pelaksana

2. Karyawan tidak tetap, meliputi:
  • Karyawan kerja waktu tertentu / KKWT (hanya bekerja pada masa produksi).
  • Karyawan borong (hanya bekerja bila ada pekerjaan borong)


Karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana sistem pengupahannya diatur dalam PKB antara Serikat Kerja dan Direksi.
KKWT dan Karyawan Borongan

Sistem pengupahan mengacu pada upah mimimum propinsi yang berlaku.

Jumlah Karyawan :
Karyawan pimpinan                                                 60 orang
Karyawan Pelaksana                                              387 orang
KKWT                                                                    939 orang
Jumlah                                                                 1.386 orang
Borongan tebangan dan garap kebun               ± 3.000 orang

Sistem Kompensasi Karyawan tetap

    Berdasarkan PKB Pasal 25 tentang golongan gaji Skala pengajian pekerja dinyatakan dalam sistem golongan, skala gaji  tersebut ditentukan atau ditetapkan oleh pengusaha atau Direktur dalam SK Dir. Pasal 27 dalam PKB tentang Gaji dalam Perjanjian Kerja Bersama kepada pekerja diberikan gaji berdasar skala gaji sesuai dengan kepangkatan / golongannya. Semakin rendah golongannya gajinya semakin sedikit, semakin tinggi golongannya gajinya juga semakin banyak.
    Gaji golongan I – VIII itu termasuk karyawan pelaksana kompensasi yang diberikan berdasarkan skala gaji sesuai dengan kepangkatan / golongan. Sedangkan gaji golongan IX -XVI adalah karyawan Pimpinan (Kabag), Kompensasi yang diberikan adalah gaji, tidak ada uang lembur tapi ditambah tunjangan struktural (berbentuk uang), Tunjangan Fungsional (berbentuk uang) dan tunjangan peralihan bagi yang mendapatkannya. Tunjangan peralihan tidak semua mendapatkannya, sebagai contoh pekerja yang pindah dari Holding Company PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT. RNI) ke PT Madubaru adalah termasuk salah satu anak perusahaan, walaupun dengan saham yang minoritas tapi mereka juga menempatkan personil di PT. Madubaru. misalnya pak Saipul di Rajawali 1 jakarta skala gajinya berbeda dengan di Yogyakarta, penyesuaian golongan gaji pekerja ke dalam golongan gaji baru dilakukan dengan cara impassing. Ternyata gaji yang di Jakarta lebih besar daripada gaji yang di dapatkan di Yogyakarta maka kelebihannya itu di masukkan ke dalam tunjangan peralihan.
    Untuk karyawan tetappemberian gaji berdasarkan sistemwaktu \yaitu bulanan setiap tanggal 25. Contoh : Kurniawan, M,Si adalah pekerja tetap golongan I trek 1, gajinya perbulan sebesar  Rp. 1.655.900,00. Jadi setiap bulannya Kurniawan akan menerima gaji sebesar Rp. 1.655.900,00.
    Golongan I trek 1 (masa kerja) berarti baru di angkat jabatan posisi kerja gajinya kisaran sebesar Rp.1.655.900 / bulan, semakin tinggi golongan maka gajinya semakin banyak, apabila yang bersangkutan menunjukkan prestasi kerja, kecakapan yang cukup dan disiplin kerja yang baik terhadap tugasnya berdasarkan penilaian prestasi kerja dengan sistem manajemen kinerja (SMK), maka trek nya akan naik mulai dari trek terendah yaitu trek 1 sampai dengan trek tertinggi yaitu trek 20. Kenaikkan trek tergantung prestasi kerjanya, masa kerja tidak harus 20 tahun untuk mencapai trek tertinggi yaitu 20 trek apabila prestasinya bagus bisa langsung naik I trek 2 dalam masa kerja 1 tahun dan atau tahun kedua bisa naik I trek 6 tergantung prestasi kerjanya dan selisih gaji kenaikan setiap trek diperkirakan sebesar Rp.9.713.
    Selain gaji untuk karyawan pelaksana Golongan I sampai dengan Golongan VIII berhak mendapatkan uang lembur yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kerja lembur yang dibuat oleh atasan langsung atau yang berwenang. Sistem pembayaran kompensasi untuk lembur menggunakan sistem waktu yaitu jam sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja No.Kep. 102/MEN/VI/2004. Bagi Pekerja Gol I – XVI mendapatkan Gaji PhDP (Penghasilan dasar pensiun) karyawan pelaksana pada usia 55 tahun dan karyawan pimpinan usianya 56 tahun. Kisaran gajinya PhDP sebesar Rp.367.973 sesuai Golongan dan Treknya. Gaji PhDp dibebankan pada iuran beban perusahaan dan iuran beban pekerja, beban perusahan sebesar 12,4% sedangkan Iuran beban peserta yaitu sebesar 6,2% setengah dari iuran beban perusahaan.

Contoh :   Perhitungan Gaji PhDp : Rp. 367.973  x  5% = Rp. 18. 398 /  bulan

Sistem Kompensasi Karyawan tidak tetap

    Dalam PKB Pasal 3 mengenai Pengupahan pekerja KKWT di PT.Madubaru berdasarkan SK Gub. DIY tentang upah minimum kabupaten/kota dan yang disempurnakan dengan surat direksi. Sistem gaji untuk karyawan tidak tetap menggunakan sistem waktu yaitu bulanan diberikan setiap tanggal 1, untuk KKWT Non Klasifikasi gajinya berdasarkan UMK Bantul yaitu sebesar Rp. 1.136.800. KKWT yang sudah klasifikasi gajinya berdasarkan golongan, contoh KKWT klasifikasi misalnya petugas petangung jawab seperti mandor gajinya berdasarkan pangkat/golongan. Semakin tinggi golongannya gajinya semakin banyak begitupula sebaliknya.
    Pengupahan Pekerja PKWT borongan, berdasarkan atas kesepakatan kerja yang dilakukan sesuai dengan satuan hasil pekerjaan yang disepakati dan dapat berpedoman pada UMP yang berlaku. Perusahaan akan memberikan tambahan upah sebesar selisih antara upah minimum dengan upah berdasarkan prestasi yang dicapai pekerja PKWT borongan, apabila pendapatan atas prestasi pekerja PKWT borongan dalam sehari tidak mencapai upah minimum. Selain itu perusahaan memberikan 1 buah kaos kerja per tahun.
    Dalam PKB pasal 5 Pekerja PKWT yangmelakukan pekerjaan atas perintah atasan yang berwenang diluar / melebihi jam kerja normal yang berlaku diberikan upah lembur sesuai SK Menteri Tenaga Kerja No. Kep.102/MEN/VI/2004.

Rumusan perhitungan upah lembur :
a. Hari kerja biasa
  • Untuk jam kerja lembur pertama 1,5 x Upah sejam biasa
  • Untuk jam lembur selebihnya : 2 x upah sejam biasa

Contoh : sistem waktu (jam)
Lembur 1 jam pertama kisaran sebesar Rp.8.140.84 x 1,5  =  Rp. 12.211.26
Untuk jam lembur selebihnya 2 x Rp. 8.140.84 = 16.281.68

b. Hari istirahat mingguan
  • Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 jam : 2 x upah sejam biasa
  • Untuk kerja lembur kedelapan : 3x upah sejam biasa
  • Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya jam kedelepan : 4x upah sejam biasa.

c. Hari raya resmi
Sama dengan ketentuan hari minggu kecualihari kerja terpendek, dalam satu minggu :
  • Dalam batas 5 jam : 2 x upah sejam biasa
  • Jam keenam : 3 x upah sejam biasa
  • Jam selebihnya jam keenam : 4 x upah sejam biasa.

Perhitungan / Rumusan Upah Sejam biasa adalah : 1/173 x 85%  x Gaji.

Sistem pembayaran kompensasi yang umum diterapkan

a. Sistem Waktu
Dalam sistem waktu, besarnya kompensasi (gaji, upah) ditetapkan berdasarkanstandar waktu seperti jam, minggu, atau bulan. Administrasi pengupahan sistem waktu relatif mudah serta  dapat diterapkan kepada karyawan tetap maupun pekerja harian.

Contoh :
PKWT nonklasifikasigaji perbulan sebesar Rp. 1.136.800 : 25 hari kerja = Rp. 45.472 perhari, apabila pekerja bekerja 6 hari maka  6 x Rp. 45.472 = Rp 275.452/seminggu. apabila pekerja absensi / mangkir tidak masuk maka dipotong perhari sesuai waktu absennya
  
b. Sistem Hasil (Output)
Dalam sistem hasil, besarnya kompensasi/upah ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja, seperti per potong, meter, liter, dan kilogram.
Dalam sistem hasil (Output) besarnya kompensasi yang dibayarkan selalu berdasarkan kepada banyaknya hasil yang dikerjakan bukan kepada lamanya waktu mengerjakannya. Sistem hasil ini tidak dapat diterapkan kepada karyawan tetap (sistem waktu) dan jenis pekerjaan yang tidak mempunyai standar fisik seperti bagi karyawan administrasi.

Contoh :
PT Madubaru menetapkan upah per kilo tebu Rp. 3.500,00 jika pekerja borongan mengumpulkan 300 kilogram maka kompensasi (balas jasa) yang diterima = 300 x Rp. 3.500 = Rp. 1.050.000

c. Sistem Borongan
Sistem borongan adalah suatu cara pengupahan yang penetapan besarnya jasa didasarkan atas volume pekerjaan dan lama mengerjakannya.

Contoh :
Pekerja borongan, memborong menyelesaikan Proyek A sampai selesai sebesar Rp. 5.000.000. Menurut kalkulasi, mereka akan selesai dalam 10 hari. jadi upah mereka per hari sebesar
Rp. 50.000 per orang.

Jaminan Sosial
  • Program JAMSOSTEK ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk semua karyawan
  • Gaji PhDP yaitu penghasiln dasar pensiun untuk karyawan tetap (Pimpinan dan Pelaksanaan
  • Program TASKHAT (Tabungan Asuransi Kesejahteraan Hari Tua) untuk karyawan tidak tetap (PKWT)
  • Koperasi karyawan dan Pensiunan PT. Madubaru
  • Perumahan Dinas untuk karyawan Tetap
  • Poliklinik dan Klinik KB Perusahaan untuk semua karyawan dan Keluarga
  • Taman Kanak-Kanak perusahaan untuk karyawan dan Umum
  • Sarana Olah Raga dan kesenian untuk karyawan dan Umum
  • Pakaian Dinas untuk Karyawan Tetap, PKWT dan Musiman
  • PKWT mendapatkan hak- hak seperti Jaminan kesehatan, Premi untuk kerja berbahaya, santunan kematian, perjalan dinas, pesangon giling/suling, kesempatan membeli gula, ijin meninggalkan pekerjaan, ijin tidak masuk kerja, ijin melaksanakan kewajiban ibadah agama.
  • Rekreasi Karyawan dan Keluarga






REFERENSI

https://www.shell.co.id/in_id/karir/students-and-graduates/benefits-of-working-at-shell.html
https://media.neliti.com/media/publications/71794-ID-pengaruh-kompensasi-finansial-dan-non-fi.pdf
http://gusron.blogspot.com/2014/03/laporan-akuntansi-kompensasi-manajemen.html
http://etikazulriatiujb2015.blogspot.com/2016/09/laporan-kkn-individu-ujb-yogyakarta-2015.html