Globalisasi
tampaknya telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kita tidak dapat melepaskan
diri dari globalisasi. Siap atau tidak siap kita harus tetap berhadapan dengan globalisasi.
Namun, arus globalisasi tidak selamanya berdampak positif tapi juga bisa
berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu, kita harus mempunyai
penyaring (filter) supaya kita bisa menghadapi globalisasi dan kita tidak
terlindas oleh jaman.
Menurut John Hockle, globalisasi adalah
suatu proses dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan di salah satu bagian
dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di
daerah yang jauh. Sementara itu, Albrow mengemukakan bahwa globalisasi adalah
keseluruhan proses dimana manusia di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke
dalam masyarakat dunia tunggal dan masyarakat global. Karena proses ini
bersifat majemuk, kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan.
2. Koperasi di EraGlobalisasi
2. Koperasi di EraGlobalisasi
Siapkah
koperasi menghadapi globalisasi? Hal ini menjadi pertanyaan banyak masyarakat.
Bicara tentang globalisasi berarti bicara tentang perubahan. Globalisasi
ditandai dengan adanya pergerakan uang, modal dan barang dengan bebas dan
perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) adalah sama.
Sehingga era globalisasi menjadi tantangan besar bagi masyarakat, pemerintah
dan pastinya dunia usaha. Kita tidak dapat menolak kehadiran globalisasi di tengah-tengah
para pelaku ekonomi yang juga berasal dari masyarakat. Yang bisa kita lakukan
adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Keberadaan beberapa
koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat
dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi
koperasi :
Pertama,
koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha
tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan
usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau
kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan
peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah
bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk
memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana
aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari
lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua,
koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini
masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan
anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat
koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada
pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari
perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu
diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik
dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini
dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan
pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan
kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat
bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut
tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah
bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui
kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan
ketidak-pastian dari daya tarik bunga bank.
3. Langkah Koperasi untuk Menghadapi Era
Globalisasi
Berikut ini adalah
ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:
1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus
mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan
tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat
dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi
dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya
transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam
mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya
dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi,
pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi
harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas
koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah
koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai
perkoperasian.
5. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha
anggotanya.
6. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya
dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
Dengan
demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini,
bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam.
Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga
merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Seandainya
globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas
dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang
koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan
internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah
satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi
lainnya.
Tantangan
untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak
dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan
persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat
ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas
dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama,
maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku
ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian,
koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah
terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita
benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati
diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Koperasi
harus siap dan mampu untuk menghadapinya. Mulai dari manajemen dan tugas-tugas
koperasi yang bisa dilakukan secara modern. Contohnya pada saat ini, Indonesia
masih dalam tahap keterpurukan perekonomian pasar yang hanya bisa menghasilkan
pengangguran dan kemiskinan. Menurut beberapa penelitian yang saya teliti dari
info-info di web maupun media cetak, koperasi telah tampil sebagai juru selamat
bagi mereka yang terpinggirkan dari perekonomian kapitalistik. Kenapa bisa
seperti itu? Karen sampai saat ini koperasi telah menjadi sumber penghidupan
bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha
besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008) pengalaman ini
tentu menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah bahwa sector usaha koperasi
dan UMKM menjadi urat nadi perekonomian di negeri kita. Dengan prestasi dan
pengalaman seperti itu, tentunya koperasi sudah siap untuk menghadapi era
globalisasi.
Negara
Indonesia merupakan Negara Sedang Berkembang (NSB). Sedangkan koperasi bukan
hanya ada di Indonesia tapi juga ada di Negara lain. Bahkan di Negara Maju
(NM). Koperasi di NM lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar,
oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang
dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi
pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat.
Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai pendukung.
Kegiatan koperasi di NM murine kegiatan ekonomi. Di Indonesia masih merupakan
bagian dari sistem politik. hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan
umum bahwa koperasi di Indonesiapenting demi kesejahteraan masyarakat dan
keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Maka
dari itu hendaklah kita memajukan koperasi Indonesia dengan tujuan untuk
kesejahteraan masyarakat dan keadilan dengan persaingan sehat, tingkat
kreatifitas yang tinggi dan mampu menghadapi era globalisasi.
Sumber :
Sumber :