Manfaat koperasi bagi masyarakat sangatlah
bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup. Berbagai macam koperasi didirikan,
ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang,
nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi
didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional. UNIT
usaha yang dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha
simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan
pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi
barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian.
Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha
koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian. Prinsip pendirian koperasi
adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat
pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini
koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak
menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari
tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran
ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan
jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama
yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga
menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para
anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan
kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada
koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain
(termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota
sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut. Sebagai badan usaha
yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak
harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi
roda penggerak koperasi.
Walaupun manfaat koperasi sangat dirasakan
bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggungjawab
atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung. Yang dimaksud
lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau pengurus,
pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan
pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan
koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung
pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan
berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi.Dengan demikian
tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi
perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a) keinginan untuk memajukan koperasi
b) kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap
simpan pinjam
c) menaati ketentuan-ketentuan baik sedagai anggota, pengurus dan badan
pengawas
d) membina hubungan sosial dalam koperasi,
e) melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
1. membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya
4. berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud di atas sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama. Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
1. memberi bimbingan berupa
penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi
serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi
2. melakukan pengawasan
termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang
kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya
3. memberikan fasilitas
berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran pemerintah ini penting agar
keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi isu keberadaan koperasi saat
ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan
kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para
anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun
papan.