A.
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi
dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen adalah faktor strategis bangsa dan negara Indonesia dalam
upaya meningkatkan perekonomian dalam arti daya saing perdagangan yang kuat,
sehat dan efisien. Perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sangat
menonjolkan sisi keseimbangan untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Jika
tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
B.
TUJUAN DAN
ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tujuan dari UU Perlindungan Konsumen adalah
melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut
bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan
bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan /atau jasa
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha
·
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan
konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.
Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.
Asas
keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.
Asas
keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas
kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
C.
HAK DAN
KEWAJIBAN PELAKU KONSUMEN
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
·
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
·
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
·
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
·
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
·
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
·
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Kewajiban Konsumen adalah :
·
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen Mandiri
Ciri Konsumen Mandiri adalah :
·
Sadar
akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan
keluarganya;
·
Mampu
menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan
keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
·
Jujur
dan bertanggungjawab;
·
Berani
dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan
hak-haknya;
·
Berbudaya
dan sadar hukum perlindungan konsumen;
·
Enam
Waspada Konsumen
·
Kritis
terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
·
Teliti
sebelum membeli;
·
Biasakan
belanja sesuai rencana;
·
Memilih
barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan,
keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
·
Membeli
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
·
Perhatikan
label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
D.
HAK DAN
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Pelaku usaha juga
memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
·
hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad tidak baik;
·
hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
·
hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7
UUPK adalah:
·
beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
·
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
·
memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
·
memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
·
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama,
tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan
kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan
hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan
umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih
spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha
dengan itikad baik, ia juga harus mampu
menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar
pelaku usaha.
E.
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8
tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan
dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan ,
larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan
dalam ketentuan periklanan .
Larangan dalam memproduksi /
memperdagangkan.
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·
tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
·
tidak
sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
·
tidak
sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
·
tidak
sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label,
etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
·
tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
·
tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
·
tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran ,
berat isi atau neto
Larangan dalam menawarkan /
memproduksi
·
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak
benar atau seolah-olah barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu.
·
Barang
tersebut dalam keadaan baik/baru;
·
Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu.
·
Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
·
Barang
atau jasa tersebut tersedia.
·
Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
·
Kelengkapan
dari barang tertentu.
·
Berasal
dari daerah tertentu.
·
Secara
langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
·
Menggunakan
kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa
keterangan yang lengkap.
·
Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara
obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara
obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·
Menyatakan
barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
·
Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
·
Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain.
·
Tidak
menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual
barang yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
·
Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
·
Mengelabui
jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
· Memuat
informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
·
Tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
·
Mengeksploitasi
kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
·
Melanggar
etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
F.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha Adalah Sebagai
Berikut:
- Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi
tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti
rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
- Pemberian ganti
rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
- Ketentuan angka 1
dan 2 tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak
memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan
penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat
kedudukan konsumen. (pasal 23)
Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain
bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen
apabila:
- Pelaku usaha lain
menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang
dan/atau jasa tersebut;
- Pelaku usaha
lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai
dengan contoh, mutu, dan komposisi.
Pelaku usaha tersebut dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti
rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang
dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan
atas barang dan/atau jasa tersebut. (pasal 24)
Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam
batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang
dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai
dengan yang diperjanjikan. Pelaku usaha tersebut bertanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
perbaikan; tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang
diperjanjikan. (pasal 25)
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau
garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan. (pasal 26).
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas
kerugian yang diderita konsumen, apabila barang tersebut terbukti seharusnya
tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan; cacat barang timbul
pada kemudian hari; cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang; kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen; lewatnya jangka
waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu
yang diperjanjikan. (pasal 27).
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 22, dan pasal 23 merupakan beban dan
tanggung jawab pelaku usaha. (pasal 28).
G.
SANKSI BAGI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
1. Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
2. Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
3. Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun.
1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat,
cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain
·
Pengumuman
keputusan Hakim
·
Pencabuttan
izin usaha.
·
Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa.
·
Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa.
·
Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar