Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Di Indonesia dengan ciri masyarakat yang
menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi mungkin
sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namun dengan kondisi seperti itu tidak
serta merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.
KELEBIHAN
KOPERASI :
Koperasi
indonesia mempunyai kelebihan yang
tidak di miliki oleh bentuk usaha lainnya, yaitu:
1.
Pendirian koperasi mempunyai dasar hukum
yang jelas dan kuat. Jadi koperasi merupakan jenis usaha yang sudah mempunyai
dasar hukum dalam pembentukannya.
Sehingga
bentuk badan hukum koperasi sangatlah kuat.
Di
banding dengan usaha perseorangan.
2.
Adanya tanggung jawab bersama di antara
anggotanya. Usaha
koperasi di lakukan dengan cara berkelompok yang minimal anggota koperasi
adalah 20 orang. Jadi
setiap kerugian koperasi di tanggung bersama oleh seluruh anggota koperasi. Begitu juga dengan kegiatan usaha
koperasi di lakukan oleh seluruh anggota koperasi. Dengan demikian kiperasi akan lebih
cepat berkembang di dalam usahanya.
3.
Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi. Anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama.baik hak untuk di pilih menjadi pengurus atau pengawas
koperasi maupun kewajiban dalam menyetorkan modal koperasi. Dan juga dalam penyetoran simpanan. Tidak seperti PT yang sesuai dengan
persentase kepemilikan saham.
4.
Adanya transparansi pengelolaan, karena
ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
Seluruh
kegiatan koperasi di laporkan secara transparan kepada anggota koperasi melalui
rapat anggota tahunan
atau RAT. Maupun
rapat anggota luar biasa jika ada kejadian khusus yang mendesak
5.
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk
laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik
pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh
koperasi akan dibagi kepada anggota.
6.
Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan
ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan
pinjaman kepada koperasi.
7.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang
akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota,
bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
8.
Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya
didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. Karena tanpa anggota, koperasi tidak
akan berjalan.
KELEMAHAN KOPERASI :
Di
samping kelebihan koperasi juga memiliki kelemahan. Berikut adalah kekurangan koperasi di banding
dengan PT maupun CV:
1.
Koperasi dipandang tidak dapat
menguntungkan secara ekonomi. Karena prinsip koperasi yang kekeluargaan
koperasi secara ekonomi kurang memberikan keuntungan bagi pengurus maupun
anggotanya.
2.
Minat masyarakat untuk menjadi anggota
koperasi rendah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat berkoperasi
sehingga mereka enggan untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
3.
Sebagian besar anggota berasal dari
kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan
standar hidup yang rendah.Orang orang yang mempunyai modal jarang yang berminat
mendirikan koperasi.mereka lebih suka untuk mendirikan PT maupun CV
4.
Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan
untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan dukungan yang
diberikan kepada bentuk badan usaha lain.Banyak Bank yang belum percaya untuk
memberikan kredit modal usaha kepada koperasi karena khawatir tidak bisa
mengembalikan pinjaman.
5.
Pada umumnya koperasi masih sulit
berkembang, karena belum terbentuknya jaringan koperasi dengan badan badan
usaha lain. Banyak koperasi yang berdiri sendiri.tidak mau kerjasama dengan
koperasi lain.Hal ini biasanya karena keengganan pengurus untuk bersinergi
dengan koperasi lain.karena mereka beranggapan koperasi lain di daerah mereka
adalah saingan.
6.
Munculnya banyak kasus penyelewengan
dalam pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak tertarik menjadi anggota
koperasi.Banyak pengurus dan pengelola koperasi yang menyelewengkan dana
daripara anggotanya sehingga orang tidak lagi percaya dengan koperasi.
7.
Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi
koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal
untuk dapat berkembang.
8.
Daya saing lemah. Jika dibandingkan
dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing
dengan mereka.
9.
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada
anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam
berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
10.
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang
memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
PELUANG KOPERASI :
- Adanya
aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
- Undang-Undang
nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam
koperasi sekunder.
- Kemauan
politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat
untuk lebih membangun koperasi.
- Kondisi
ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
- Perekonomian
dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar
internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
- Industrialisasi
membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri
pedesaan lainnya.
- Adanya
peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
- Adanya
investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
- Potensi
daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
- Dukungan
kebijakan dari pemerintah.
- Undang-Undang
nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong
diversifikasi usaha koperasi.
- Daya
beli masyarakat tinggi.
ANCAMAN KOPERASI:
- Persaingan
usaha yang semakin ketat.
- Peranan
Iptek yang makin meningkat.
- Masih
kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain
dan antar koperasi.
- Terbatasnya
penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
- Kurangnya
kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya
kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
- Pasar
bebas.
- Kurang
memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu,
misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
- Kurang
efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan
koperasi antar sektor dan antar daerah.
- Persepsi
yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
- Lingkungan
usaha yang tidak kondusif.
- Anggapan
masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
- Tarif
harga yang ditetapkan pemerintah.
- Menurunnya
daya beli masyarakat.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar