Selasa, 08 November 2016

KELEBIHAN, KEKURANGAN, PELUANG DAN ANCAMAN KOPERASI DI INDONESIA



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Di Indonesia dengan ciri masyarakat yang menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi mungkin sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namun dengan kondisi seperti itu tidak serta merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.

KELEBIHAN KOPERASI :
Koperasi indonesia mempunyai kelebihan yang tidak di miliki oleh bentuk usaha lainnya, yaitu:
1.              Pendirian koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat. Jadi koperasi merupakan jenis usaha yang sudah mempunyai dasar hukum dalam pembentukannya. Sehingga bentuk badan hukum koperasi sangatlah kuat. Di banding dengan usaha perseorangan.
2.              Adanya tanggung jawab bersama di antara anggotanya. Usaha koperasi di lakukan dengan cara berkelompok yang minimal anggota koperasi adalah 20 orang. Jadi setiap kerugian koperasi di tanggung bersama oleh seluruh anggota koperasi. Begitu juga dengan kegiatan usaha koperasi di lakukan oleh seluruh anggota koperasi. Dengan demikian kiperasi akan lebih cepat berkembang di dalam usahanya.
3.               Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi. Anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.baik hak untuk di pilih menjadi pengurus atau pengawas koperasi maupun kewajiban dalam menyetorkan modal koperasi. Dan juga dalam penyetoran simpanan. Tidak seperti PT yang sesuai dengan persentase kepemilikan saham.
4.              Adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Seluruh kegiatan koperasi di laporkan secara transparan kepada anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan atau RAT. Maupun rapat anggota luar biasa jika ada kejadian khusus yang mendesak
5.              Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
6.              Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
7.              Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
8.              Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. Karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

KELEMAHAN KOPERASI :
Di samping kelebihan koperasi juga memiliki kelemahan. Berikut adalah kekurangan koperasi di banding dengan PT maupun CV:
1.              Koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi. Karena prinsip koperasi yang kekeluargaan koperasi secara ekonomi kurang memberikan keuntungan bagi pengurus maupun anggotanya.
2.              Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat berkoperasi sehingga mereka enggan untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
3.              Sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah.Orang orang yang mempunyai modal jarang yang berminat mendirikan koperasi.mereka lebih suka untuk mendirikan PT maupun CV 
4.              Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain.Banyak Bank yang belum percaya untuk memberikan kredit modal usaha kepada koperasi karena khawatir tidak bisa mengembalikan pinjaman.
5.               Pada umumnya koperasi masih sulit berkembang, karena belum terbentuknya jaringan koperasi dengan badan badan usaha lain. Banyak koperasi yang berdiri sendiri.tidak mau kerjasama dengan koperasi lain.Hal ini biasanya karena keengganan pengurus untuk bersinergi dengan koperasi lain.karena mereka beranggapan koperasi lain di daerah mereka adalah saingan.
6.              Munculnya banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak tertarik menjadi anggota koperasi.Banyak pengurus dan pengelola koperasi yang menyelewengkan dana daripara anggotanya sehingga orang tidak lagi percaya dengan koperasi.
7.              Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
8.              Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
9.              Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
10.          Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

PELUANG KOPERASI :
  1. Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
  2. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
  3. Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
  4. Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
  5. Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
  6. Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
  7. Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
  8. Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
  9. Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
  10. Dukungan kebijakan dari pemerintah.
  11. Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
  12. Daya beli masyarakat tinggi.

ANCAMAN KOPERASI:
  1. Persaingan usaha yang semakin ketat.
  2. Peranan Iptek yang makin meningkat.
  3. Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
  4. Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
  5. Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
  6. Pasar bebas.
  7. Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
  8. Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
  9. Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
  10. Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
  11. Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
  12. Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
  13. Menurunnya daya beli masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar