Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata
kehidupan bangsa Indonesia.
Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri,
kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral
lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama
pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang
mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih,
organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian
dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat
ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah
relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data
Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah
koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah
koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga
tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang
menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir
tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang
aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu
menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar
kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara
mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan
koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan
mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan
kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi
masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan
dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam kata
lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga
yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru
perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak
berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran
kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering
dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan
oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah
mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu
gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di
Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang
pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian
setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi
dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan
berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di
Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi
rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal
dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang
merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya
yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang
terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini
sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di
dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan
bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang
mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga
hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara
benar dan konsisten.
Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu
memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian
dari pemerintah. Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat
ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah
relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat.
Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi
yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu
menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar
kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara
mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari
segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh
untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan
kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai
kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap
bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dari hasil survey kondisi koperasi di
Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000
koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif.
Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih
memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini
jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai
27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak
aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga
kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal
tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya
koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila
sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan
dibubarkan.
Permasalahan Dalam
Koperasi
Permasalahan
koperasi di Indonesia saat ini lumayan banyak. Diantaranya adalah gambaran
koperasi dipandang sebelah mata. Dipandang sebelah mata karna hal itu berasal
dari beberapa pikiran masyarakat yang menjadi salah satu penghambat koperasi
berkembang menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing.
Selain
itu, perkembangan koperasi dari pemerintah bukan dari kesadaran masyarakat. Hal
ini membuat masyarakat berasumsi bahwa koperasi itu seutuhnya dipunyai dan
diatur oleh pemerintah. Padahal koperasi hanya bisa berjalan karena adanya
anggota yaitu masyarakat. Hal itu juga memacu tingkat partisipasi anggota
koperasi masih rendah. Karena koperasi dipandang kita turut bekerja didalamnya.
Seperti pengurusan manajemen dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakat
menginkan hanya menanamkan modal dan biar orang lain yang mereka rekrut untuk
bekerja (Franchise). Berikutnya adalah manajemen koperasi belum professional.
Dikatakan demikian karena kebanyakan koperasi yang saya temui masih memakai
perhitungan manual dan cara manajemen yang sederhana. Dan yang terakhir adalah
pemenrintah terlalu membuat koperasi tidak mandiri. Karena koperasi saat ini
berasal dari dana-dana segar tanpa pengawasan.
Selain
masalah pengelolaan dan pertumbuhan koperasi yang patut dilihat lagi
adalah manajemen pelaksanaan koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya
anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi
tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu
koperasi. Masalah koperasi yang lain juga adalah masalah modal yang sulit
didapat. Selain itu permasalahan koperasi yang perlu dilihat lebih lanjut adalah
banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis. Pesaing merupakan hal yang tidak
dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila
kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan
tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive
dan dapat berkembang.
Dalam
menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/
langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga
barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit
untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem
kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan
tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik
perhatian masyarakat untuk menjadi anggota. Dan selanjutnya masalah
penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan namun masalah promosi harus membawa
pesan-pesan promosi yang baik dan sesuai dengan tujuan dasar dari koperasi tersebut.
Kebiasaan
masyarakat Indonesia yang tidak mau repot berorganisasi dan mencoba menjalankan
usaha sendiri, mereka hanya ingin instant yang hanya dengan mengeluarkan modal
bisa mendapatkan keuntungan yang besar tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan
tersebut juga termasuk salah satu penyebab bisa jatuhnya koperasi Indonesia.
Masalah ini adalah sebagai pacuan buat para generasi muda penerus bangsa agar
berperan aktif dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia. Salah satunya
adalah dengan mengikut sertakan diri dalam koperasi, mempelajari dan memahami
apa itu koperasi sebenarnya, dan juga membantu pemerintah dalam memberikan
pengetahuan kepada masyarakat yang belum mengetahui apa manfaat dari koperasi
dan apa arti koperasi itu sendiri.
SECERCAH HARAPAN UNTUK
KOPERASI INDONESIA
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi
di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat
kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan
pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk
mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah
digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam
waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika
semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan,
maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya
pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan
mengurus dan mengelola KUD.
Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
Sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada
koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait
dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar
35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam
pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar
dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya
masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan
koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat
bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.
Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi
terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya
membuat kebijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
Begitu
sayang dan malangnya jika salah satu bentuk kepedulian seperti ini di
"sia-siakan", Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa rakyat Indonesia
masih jauh dari makmur, itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak berhasil
memanfaatkan pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya. Artinya, hasil
pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kekayaan golongan ekonomi ”kuat”,
lebih banyak digunakan untuk penumpukan modal. Sedang yang dipergunakan untuk
program-program pemerataan masih kurang.
Banyak
masalah yang satu persatu harus dibenahi agar menciptakan koperasi Indonesia
menjadi lebih baik lagi. Yang harus dirubah yaitu dengan meningkatkan
pendidikan dan tekhnologi dengan cara memberikan penyuluhan kepada
generasi muda yang akan memajukan koperasi. Selain itu juga SDM, misalnya
dengan merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan.
Bukan hanya dari sisi eksternal saja tetapi juga dari segi internalnya yaitu
anggotanya yang harus bersikap transparan agar tidak terjadi penyelewengan dana
dan pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi.
Bukan
berarti, hanya pemerintah saja yang harus terus-terusan
berjuang mengusahakan perkembangan dan pertumbuhan koperasi di Indonesia ke
depannya. Sebagai masyarakat yang cerdas dan peduli akan bangsanya, kita juga
harus turut membantu pemerintah dalam merealisasikan janjinya.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar