Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya
aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga
Indonesia yaitu :
1. Untuk
golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak
dulu kala secara turun menurun.
2. Untuk
golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan
mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
3. Untuk
golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain
berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris
tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh
di Indonesia.
4. Untuk
golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis),
dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk
dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar
berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang
dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah
pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan
yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
1. Sejarah
Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dan Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. Oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan- peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dan Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. Oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan- peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code Napoleon”, karena
Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan HukumBumi Putra Lama, Hukum Jemonia
dan Hukum Cononiek. Dan mengenai
peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung
(Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang
tersendiri dengan nama ”Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan
oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : ”Wetboek
Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang isinya mirip dengan ”Code
Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di
Beranda (Nederland). Setelah berakhirnya
penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code
Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman,
dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini,
bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum
Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai
sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
2. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
2. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam
masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum
privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Kondisi
hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor
etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera dan
golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan
hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang
sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum
perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
2. Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan-undangan yang berlaku dinegeri
belanda.
3. Untuk
golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk
bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
4. Orang
Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah
suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada
hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
5. Sebelumnya
untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan
tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Apabila dilihat dari sistematika,
hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1. Sistematika hukum perdata menurut
undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang –
undang hukum perdata yang terdiri :
·
Buku I : tentang orang yang mengatur hukum
perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
·
Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum
benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
·
Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum
perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
·
Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa
yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum
diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2. Menurut ilmu pengetahuan hukum,
sistematika hukum perdata material terdiri :
· Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
· Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
· Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
· Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
·
Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda
: mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak
mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
·
Hukum Waris(erfrecht) : memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat
Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta. http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.
Betway Casino App India 2021 - JTM Hub
BalasHapusIn addition to its 보령 출장샵 casino app, Betway provides sports betting 청주 출장안마 options including online 영천 출장안마 casino games and the live casino and 오산 출장샵 poker room. The 거제 출장샵 sportsbook is also available