Senin, 10 April 2017

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1. Pengertian Hukum

Pengertian hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para ahli dan pengertian hukum secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli yang dimaksud disini adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum Indonesia maupun ahli hukum Luar Negeri.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:

1. M.H. Tirtaatmidjaja, SH
    Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.

2. Prof. Achmad Ali
     Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.

3. Prof. Soedikno Mertokusumo
   Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri

Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain:

1. Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

3. Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain.

4. Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

Setelah diuraikan pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri dan pengertian hukum menurut para ahli dari dalam negeri, selanjutnya mari kita lihat pengertian hukum secara umum.

Pengertian Hukum Secara Umum

Selain pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga pengertian hukum secara umum sebagai berikut:

Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi

2. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum

Tujuan Hukum

Secara singkat tujuan hukum terbagi atas 3 bagian, yaitu :
1. Keadilan
2. Kepastian
3. Kemanfaatan

Jadi, pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga serta mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:

1. Sumber-sumber hukum material
Dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.

2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:

a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

3. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

a. HUKUM TERTULIS (statute law, written law)
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b. HUKUM TAK TERTULIS (unstatutery, unwritten law)
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

UNSUR-UNSUR DARI SUATU KODIFIKASI :
a) Jenis-jenis hukum tertentu.
b) Sistematis.
c) Lengkap.

TUJUAN KODIFIKASI HUKUM TERTULIS UNTUK MEMPEROLEH :
a) Kepastian hukum.
b) Penyederhanaan hukum.
c) Kesatuan hukum.

CONTOH KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA :
a) Kitab undang-undang Hukum Sipil (1 mei 1848).
b) Kitab undang-undang Hukum Dagang (1 mei 1848).
c) Kitab undang-undang Hukum Pidana (1 januari 1918).
d) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (31 desember 1981).

Kaidah atau Norma Hukum

Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis-Jenis Norma Sosial:

1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:

1. Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya. Misal : aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya : bersendawa saat makan.

2. Kebiasaan merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang yang mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara, misal : membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya : membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.

3. Tata Kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.

4. Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat, atau harus memenuhi persyaratan tertentu.

5. Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1. Norma agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi).
2. Norma kesopanan, ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat.
3. Norma kesusilaan, ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4. Norma hukum, ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara.

Fungsi Norma Sosial:
1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat.
2. Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat.
3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat.

3. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Sehingga, ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat.
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan.
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945.
b. Tap MPR.
c. Undang-undang.
d. Peraturan pemerintah.
e. Keputusan presiden.
f. SK menteri.
g. Peraturan daerah.

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dan lain-lain.

Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana   (doktrin).

b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
b. Sebagai sarana pembangunan.
c. Sebagai sarana penegak keadilan.
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi.
b. Peningkatan pembangunan ekonomi.
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga.
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar.
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.





SUMBER :
http://arfan-rasyadi.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html


0 komentar:

Posting Komentar