Jumat, 14 April 2017

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

      A.     Perseroan Terbatas
adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang disetor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya. Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

Jenis-jenis PT :
      1.       PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
      2.       PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public
      3.       PT Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
      4.       PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
      5.       PT Asing  : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing ( tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negeri)
      6.       PT Domestik : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negeri

Kebaikan PT :
      ¾     Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
      ¾     Saham bisa diperjualbelikan
      ¾     Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
      ¾     Mudah mendapatkan kredit bank
      ¾     Dipimpin oleh orang-orang ahli

Keburukan PT :
      ¾     Biaya pendirian mahal
      ¾     Pembentukan PT relatif sulit
      ¾     Izin memakan waktu lama
      ¾     Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

Pendirian PT :
      ¾     Dibuat dengan akta notaris
      ¾     Wajib daftar perusahaan
      ¾     Disahkan oleh Menteri Kehakiman
      ¾     Diumumkan dalam berita negara

Pembubaran PT :
ü  Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
ü  Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)

Pemegang kekuasaan dalam PT :
1.       RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2.       Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:  mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
3.       Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari

      B.      Koperasi
adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1). Jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
ü  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ü  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
ü  Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Modal Koperasi :
¾     Simpanan Pokok
¾     Simpanan Wajib
¾     Hibah

Macam-macam Koperasi :
1.       Koperasi simpan pinjam
2.       Koperasi konsumsi
3.       Koperasi produksi
4.       Koperasi pemasaran

Pembubaran Koperasi :
¾     Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
¾     Keputusan Pemerintah
¾     Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

      C.      Yayasan
adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. Suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian yayasan :
ü  Melalui akta notaris
ü  Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
ü  Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya

      D.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
 adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

3 Macam bentuk BUMN : 
1.      Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
¾     Tujuan utama melayani kepentingan umum
¾     Modal usaha dari pemerintah
¾     Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
¾     Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan. Contoh: PLN, KAI

2.       Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
¾     Tujuan mencari laba
¾     Bergerak dibidang usaha vital/penting
¾     Modal usaha dari negara
¾     Dipimpin Direksi diangkat Menteri. Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

3.      Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
¾     Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
¾     Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
¾     Dipimpin oleh Direksi
¾     Pengawasan oleh Dewan Komisaris. Contoh: PT. PELNI

Tujuan BUMN:
1.       Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2.       Melayani kepentingan umum
3.       Mencari keuntungan

Modal BUMN:
¾     Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
¾     Seluruh/sebagian milik negara => PT
¾     Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil masyarakat 

Fungsi BUMN:
1.       BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2.       BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
3.       BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
4.       BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi



SUMBER :

0 komentar:

Posting Komentar