A.
Perseroan Terbatas
adalah
bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung
jawab terbatas hanya sebesar modal yang disetor/ditanam bila perusahaan
mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya. Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan
yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang
lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab
bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai
tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka
dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki.
Jenis-jenis PT :
1. PT
Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
2. PT Terbuka
: PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go
public
3. PT Kosong :
PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa
dijual untuk izin operasional
4. PT
Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
5. PT
Asing : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing ( tapi
pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan
pihak dalam negeri)
6. PT
Domestik : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negeri
Kebaikan PT :
¾
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
¾
Saham bisa diperjualbelikan
¾
Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal
yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami
kerugian
¾
Mudah mendapatkan kredit bank
¾
Dipimpin oleh orang-orang ahli
Keburukan PT :
¾
Biaya pendirian mahal
¾
Pembentukan PT relatif sulit
¾
Izin memakan waktu lama
¾
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian PT :
¾
Dibuat dengan akta notaris
¾
Wajib daftar perusahaan
¾
Disahkan oleh Menteri Kehakiman
¾
Diumumkan dalam berita negara
Pembubaran PT :
ü Keputusan
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
ü Keputusan
Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan dalam PT :
1. RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya
terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2. Komisaris:
Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau
menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan
tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
3. Direksi
adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para
Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari
B.
Koperasi
adalah
suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha
beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33
ayat 1). Jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
ü Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ü Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
ü Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
ü Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
ü Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Modal Koperasi :
¾
Simpanan Pokok
¾
Simpanan Wajib
¾
Hibah
Macam-macam Koperasi :
1. Koperasi
simpan pinjam
2. Koperasi
konsumsi
3. Koperasi
produksi
4. Koperasi
pemasaran
Pembubaran Koperasi :
¾
Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
¾
Keputusan Pemerintah
¾
Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
C.
Yayasan
adalah
badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. Suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
Pendirian yayasan :
ü Melalui
akta notaris
ü Pemisahan
antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
ü Tujuan,
bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
D. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki
oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 Macam bentuk BUMN :
1.
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
¾
Tujuan utama melayani kepentingan umum
¾
Modal usaha dari pemerintah
¾
Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang
membawahinya
¾
Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat
oleh Menteri yang bersangkutan. Contoh: PLN, KAI
2.
Perum
(Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
¾
Tujuan mencari laba
¾
Bergerak dibidang usaha vital/penting
¾
Modal usaha dari negara
¾
Dipimpin Direksi diangkat Menteri. Contoh:
Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3.
Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
¾
Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
¾
Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari
swasta
¾
Dipimpin oleh Direksi
¾
Pengawasan oleh Dewan Komisaris. Contoh: PT.
PELNI
Tujuan BUMN:
1. Public
service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2. Melayani
kepentingan umum
3. Mencari
keuntungan
Modal BUMN:
¾
Seluruh modal dari pemerintah/negara =>
Perjan dan Perum
¾
Seluruh/sebagian milik negara => PT
¾
Modal sebagian berupa saham atau sebagian
obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil
masyarakat
Fungsi BUMN:
1. BUMN
melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2. BUMN
merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Misal: Perum Bulog
3. BUMN
merupakan salah satu sumber pendapatan negara
4. BUMN
merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar