1.
Pengertian
Hak Atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu
memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
3.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1. Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2. Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6. Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
7. Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8. Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works
9. Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
4.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
1.
Hak Paten
2.
Hak Merek
3.
Hak Desain Industri
4.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5.
Hak Rahasia Dagang
6.
Hak Indikasi
Hak Cipta
Hak Cipta
adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak
ciptaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak
Cipta :
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah
hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh).
Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak
ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.
Contoh
dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul
“Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak
cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh
penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam
hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk
yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dasar hukum Undang-undang yang
mengatur hak cipta antara lain :
ü UU Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
ü UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
ü UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
ü UU Nomor
12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk
didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk
melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan
untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang
yang mengatur hak paten antara lain :
ü UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
ü UU Nomor
13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
ü UU Nomor
14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis
sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer
tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki
beberapa istilah, antara lain :
Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu
terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang
sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama
mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat
mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama
merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan
penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu
pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12,
yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,-
Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai
hak merek antara lain :
ü UU Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
ü UU Nomor
14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
ü UU Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design)
adalah seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan
dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau
garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis,
dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas
dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri
adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum
perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak
Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan
UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Sejarah Pengaturan Desain
Industri
Pengaturan
tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena
adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor
tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang
mengatur mengenai Desain Industri adalah “The designing and printing of
linens, cotton, calicoes and muslin act” sekitar tahun 1787. Pada saat ini
Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam
bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798
pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu
pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention
menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris
Convention.
Estetika Versus Fungsionalitas
Perlindungan
desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi,
pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum
desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk.
Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah
desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya.
Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum
paten.
Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain
Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap
baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama
dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain
industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sistem Konstitutif dalam
Perlindungan Desain Industri
1. Perlindungan
Desain Industri menganut sistem First to File Principle
2. Suatu
Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan
perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.
Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak
Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang
yang diberi hak desain industri.
Subjek dari Hak Desain Industri
Yang berhak
memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut
dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama,
hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Jika suatu
desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak
desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri
itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas
sampai keluar hubungan dinas.
Jika suatu
desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang
yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak
desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pengalihan Hak dan Lisensi Desain
Industri
Hak Desain
Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum
desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak
dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita
resmi desain industri.
Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang Hak
Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk
melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang
telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian
lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif.
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya
bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak
berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu:
1. Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
2. Memiliki
nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan
keuntungan ekonomi,
3. Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia
dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi
adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan
pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran rahasia dagang apabila:
1. Mengungkap
untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
2. Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
3. Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan
tanpa batas.
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_paten
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri
http://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_paten
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri
http://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203